Ads Top

Petunjuk Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jenazah Covid-19, Ini Panduan Lengkapnya

BINARASA - https://binajati.blogspot.com


BINAJATI – Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini, termasuk juga kasus kematian akibat virus tersebut mendorong Kementerian Agama kembali mengingatkan tetap dilakukannya penunaian hak jenazah pasien Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag M. Fuad Nasar, menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, apabila seorang muslim meninggal, maka haknya harus dipenuhi. Hak yang bersifat fardhu kifayah itu meliputi empat hal, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.


“Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia. Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi,” ujarnya dilansir laman resmi Kemenag (24/06/2021).


Di tengah pandemi, penunaian jenazah pasien Covid-19 tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang tidak menyalahi ketentuan syariah, lanjutnya.


Baca juga: Sulit Menghadapi Sakaratul Maut? Inilah 4 Penyebab Utamanya dan Cara Mengatasinya dengan Mudah


Fuad menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020. Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19. Poin-poin penting dalam fatwa MUI tersebut perlu dipahami dengan baik, terutama oleh seluruh umat Islam dan semua institusi terkait.


“Dalam fatwa tersebut, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Jenazah terpapar Covid-19, hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” tandasnya.


Pedoman Penyelenggaraan Jenazah terpapar Covid-19 sesuai Fatwa MUI 


Pertama, memandikan jenazah

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Baca juga: Yuk, Cek Kesehatan dengan Cara Melihat Kondisi Kakimu! 
  6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
  7. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan

Kedua, mengafani jenazah 

  1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan atau karena dharurah syar’iyah, maka tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. Baca juga: Panduan Lengkap Doa bagi Orang Meninggal Sesuai Sunnah Nabi
  2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat
  3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut

Ketiga, menyalatkan jenazah

  1. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani
  2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19
  3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib). Baca juga: Gunakan Cara Ini untuk Hitung Hari Selamatan Orang Meninggal via Online Terpercaya
  4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19

Keempat, menguburkan jenazah

  1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Baca juga: Ternyata Doa Semoga Husnul Khatimah bagi Orang Meninggal Dunia Adalah Keliru, Ini Alasannya
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat

Sumber:

Hidayatullah.Com - Kemenag Ingatkan Penunaian Hak Jenazah, Begini Pedoman MUI terkait Penyelenggaraan Jenazah Covid-19

Petunjuk Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jenazah Covid-19, Ini Panduan Lengkapnya Petunjuk Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jenazah Covid-19, Ini Panduan Lengkapnya Reviewed by Tabib Wira on June 24, 2021 Rating: 5