Aturan ke Gereja bagi Muslim Menurut Mazhab Syafi'iyah. Ini Penjelasan Buya Yahya, UAS & Ustadz Adi Hidayat
BINAJATI - Pro kontra muncul ketika Gus Miftah menghadiri dan memberikan sambutan berisi pesan nasihat persatuan dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Penjaringan, Jakarta Utara.
Tidak hanya Gus Miftah, acara tersebut juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gus Miftah dituding kafir karena datang dan memberikan sambutan di Gereja.
Nasihat UAs & Ustadz Adi Hidayat
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat pernah membicarakan soal hukum masuk tempat ibadah agama lain, seperti gereja untuk seorang muslim.
Ustaz Abdul Somad pernah membahasnya ketika memberikan tanggapan tentang film The Santri. Salah satu yang paling diperhatikan Ustaz Abdul Somad ketika ada adegan masuk ke dalam rumah ibadah agama lain, salah satunya adegan santri yang masuk membawa tumpeng ke gereja.
"Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," kata ustaz Abdul Somad dilansir dari channel YouTube pribadinya.
UAS juga menambahkan umat Islam sudah lama bertetangga dengan non muslim. Akan tetapi, dalam urusan ibadah tidak bisa disamakan.
Baca juga: 4 Hal yang Menjadi Hak Non Muslim di Negeri Islam
"Tapi kalau sudah dalam urusan ibadah, ritual, tak ada tawar menawar. Sekarang banyak yang tak bisa membedakan, kebablasan mana toleransi mana telur asin. Itu harus bisa dibedakan. Jangan karena toleransi mengorbankan keyakinan dan akidah," tegas Ustaz Abdul Somad."Islam tak perlu diajari bagaimana berinteraksi sosial dengan saudara kita non muslim karena kita sudah lama bertetangga. Kita semua bisa menerima berkawan besar," tuturnya.
Ustaz Adi Hidayat juga pernah menyampaikan soal hukum masuk gereja. Dalam penjelasannya, Adi Hidayat mengutip halaman 14 dari kitab Risalah Ahlissunnah wal Jamaah karya pendiri Nahdatul Ulama KH Muhammad Hasyim Asy'ari.
"Yang menarik di halaman 14 kata beliau bahkan nanti akan ditemukan orang maaf-maaf (ikut) ke gereja. Jadi tahun 1330 itu sudah ada yang ikut-ikutan. Kan Portugis yang pertama kali membawa agama kristen katolik ke kita ke Nusantara lewat Selat Malaka. Dia masuk ke wilayah timur membawa tiga misi Gold, Glory, and Gospel," ucap ustaz Adi Hidayat dalam video di channel Love Islam.
Gold dimaksudkan mencari rempah-rempah yang disebut emas hijau. Glory mencari ekspansi atau penjajahan, dan Gospel adalah membawa kepercayaannya untuk disebarkan.
"Apa yang pertama dia lakukan itu dia membangun tempat ibadah, gereja. Bagaimana cara ibadahnya itu, pertama mereka datang dua hari setelah orang Islam ibadah. Orang Islam umumnya datang ke masjid pada hari Jumat, dua hari setelah itu mereka berangkat ke gereja," ucapnya.
"Di masa tahun 1330 Hijriah berkembang itu, KH Hasyim Asy'ari memberikan fatwa tidak boleh ikut-ikutan masuk ke gereja. Bahkan beliau menghukumi, maaf, menghukumi siapa yang ikut ke sana (gereja) atau bahkan mengenakan simbol-simbol, pakai topi, dan sebagainya maka ikut kekafiran mereka. Itu keluar fatwa," jelas ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Alasan Kuat yang Membolehkan & Melarang Umat Islam Ucapkan Selamat Natal, Anda Pilih yang Mana?
Semakin ke sini, Ustaz Adi Hidayat semakin banyak melihat hal-hal yang tidak bisa dipahaminya. Dia pun memberikan beberapa contoh yang pernah terjadi.
"Jadi persoalan sekarang kok bisa semakin berkembang? Saya nggak bisa memahami sampai hari ini. Kok bisa azan berkumandang di tempat ibadah orang lain, buka puasa di tempat ibadah orang lain, ngapain? Salawatan di tempat ibadah orang lain, kan kacau situasi seperti itu. Itu nggak tepat," tegasnya.
Hukum Muslim Masuk ke Gereja dan Tempat Ibadah Lain | Buya Yahya Menjawab
Pesan Cinta Buya Yahya untuk Penceramah di Gereja Beserta Pendukung & Pengkritiknya
Klarifikasi Gus Miftah
"Terima kasih yang menghujat saya, yang mengatakan saya kafir, sesat, bangsat, dan lain lain......kalian luar biasa. Bisa jadi anda benar saya salah, atau sebaliknya.
Berikut saya sampaikan dasar hukumnya, mohon disimak dan dijadikan bahan diskusi, saya siap di nasehati oleh siapapun dan belajar kepada siapapun.....bahkan pisuhi atau dimaki oleh siapapun.
Orang yang kafir 70 tahun membaca tahlil dan syahadat sekali saja terbakar kekafirannya.... dan Alhamdulillah saya masih tahlilan kok setiap hari
Orang yang niat belajar dimanapun bisa dapat pelajaran, tapi orang yang tidak niat belajar sedang belajar pun tidak akan mendapatkan pelajaran," tulisnya.
Gus Miftah juga menyebut konteks kehadirannya bukan dalam rangka ceramah, melainkan peresmian gereja. Menurutnya itu adalah hal yang wajar.
"Dicatat, dalam rangka peresmian, bukan dalam rangka peribadatan," kata Gus Miftah.
Baca juga: Inilah Profil Gus Miftah, Sosok Penting yang Mengislamkan Deddy Corbuzier
Dia pun memberikan tanggapan saat dituduh menjadi kafir karena hadir dan masuk ke gereja.
"Orang seperti saya yang kebetulan dikasih Allah, jadi orang yang membimbing ratusan orang jadi mualaf. Hanya karena video dituduh kafir," tuturnya. (Sumber: Detik.Com - Pandangan UAS dan Ustaz Adi Hidayat soal Muslim ke Gereja seperti Gus Miftah)
Hukum Memasuki Gereja Menurut Mazhab Syafi'iyah
![]() |
Ustaz Miftah el-Banjary, Dai yang juga pakar ilmu linguistik Arab dan Tafsir Al-Quran asal Banjar Kalimantan Selatan. Foto/Ist |
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama terkait hukum seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah lain. Namun, mayoritas para ulama, baik dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah maupun mazhab lainnya seperti Hanafiyyah sepakat menghukumkan haram dan melarang untuk memasukinya, terlebih mengikuti perayaan dan berkhutbah di sana.
Bahkan, para imam Mazhab Hanafiyyah menyatakan Haram secara mutlak, sebagaimana pandangan Ibn Najm di dalam kitab:"البحر الرائق" (7/364) dan Kitab "حاشية ابن عابدين" (2/43)".
Sedangkan menurut pandangan para imam mazhab dari kalangan Syafiiyyah sendiri, seperti Imam Syahibuddin ar-Ramli di dalam karyanya: Nihayatul Muhtaj نهاية المحتاج (2/63) pun juga mengharamkan bagi seorang muslim yang memasuki gereja, dengan perkataan beliau:
"...لأنها مأوى الشياطن يمتنع علينا دخولها عند منعهم لنا منه وكذا إن كان منها صور عظيمة..."
Pandangan para imam Mazhab Syafi'iyyah lainnya yang juga menyatakan keharaman memasuki gereja adalah Imam Jalaluddin Muhammad Ibn Ahmad Al-Mahalli dalam karyanya:
حاشيتا قليوبي وعميرة على شرح المحلي " (4/236)
Pandangan terkait keharaman seorang muslim memasuki gereja, terlebih memberikan khutbah dan mengikuti perayaan mereka juga didukung hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Umar Ibn Khattab, Nabi bersabda:
روى البيهقي بإسناد صحيح عن عمر رضي الله عنه قال : "... ولا تدخلوا على المشركين في كنائسهم ومعابدهم فإن السخطة تنـزل عليهم"
Diriwayatkan dari Umar Ibn Khattab dengan sanad yang sahih dari Umar Ibn Khattab, Nabi bersabda: "Janganlah kalian memasuki gereja-gereja peribadatan musyrikin serta ritual peribadatan mereka, sebab kemurkaan Allah atas mereka."
Demikian kajian yang kami peroleh dari berbagai referensi kitab-kitab Fiqh Syafi'i agar menjadi pengetahuan dan kesadaran bagi kita bersama. Intinya, bukan soal toleransi yang dilarang, tapi soal hukum normatif Fiqhiyyahnya yang dilanggar batasannya.
Baca juga: Alasan Utama Fatimah (19 Tahun) Mau Dinikahi UAS Meski Terpaut Usia 24 Tahun, Ini Profilnya
Apakah toleransi harus mencampuradukkan antara dua keyakinan yang jelas berbeda menjadi sama? Sepertinya Islam tidak mengajarkan seperti itu. Batasannya jelas "Laakum diiinukum walayaddin" (Bagimu agamamu dan bagiku agamaku).
Terlepas dari berbagai perbedaan pendapat dan pandangan tentang hukum dan dalil pada ulama yang memperbolehkan atau memakruhkan, semuanya kembali kepada pilihan masing-masing. (Sumber: Kalam.Sindonews.Com - Hukum Memasuki Gereja Menurut Mazhab Syafi'iyah)
