Ads Top

4 Hal yang Menjadi Hak Non Muslim di Negeri Islam

https://binajati.blogspot.com

BINAJATI - Sudah seharusnya  setiap muslim bisa menjadi rahmat di manapun dia berada. Dan selalu berbuat baik dan adil meski dengan keyakinan yang berbeda.

Selama non muslim mau hidup berdampingan dan tidak menindas Umat Islam, maka mereka wajib dihormati, serta diperlakukan penuh kasih sayang. Dan diberikan hak-haknya. Karena sesungguhnya tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Perhatikan firman Allah berikut,
Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam,  seungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat - QS. Al-Baqarah, Ayat 256
Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi 0rang-orang yang beriman semua - QS. Yunus, Ayat 99
★★★
Kanjeng Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para khalifah telah memberikan teladan yang indah dalam bergaul  dengan non muslim. Golongan yang tidak menganut agama Islam pun tetap diberikan hak-haknya.

Hak dan Kewajiban Non Muslim yang Harus Anda Tahu

1. Hak Non Muslim untuk Mendapatkan Keamanan

Dalam negara Islam, rakyat yang beragama Islam berkewajiban membayar zakat ke baitul mal yang dikelola oleh negara. Sedang ahlu adz-dzimmah (non muslim) mempunyai 'tanggung jawab' membayar pajak. Hal tersebut diberlakukan kepada non-muslim dengan tujuan supaya mereka mendapatkan hak yang sama dalam bidang keamanan yang diberikan oleh negara.

https://binajati.blogspot.com
Umat Islam Mengamankan Pernikahan Non Muslim di Gereja Katedral Jakarta saat Berlangsung Demo 212 - Foto: liputan6.com
Hak mendapatkan keamanan dari negara ditegaskan oleh Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam salah satu sabdanya, ‘’Barang siapa mengganggu seorang dzimmah(non muslim), sungguh ia telah menggangguku. Dan barang siapa yang menggangguku, maka ia telah mengganggu Allah.”

2. Hak Non Muslim untuk Mendapatkan Perlindungan Harta Benda

Perintah Sang Baginda Nabi yang memberi jaminan keamanan kepada non muslim juga diteladani oleh Khalifah Umar bin Khatab.

Baca juga: 4 Cara Menjaga Pertemanan Penuh Kasih Sayang dan Awet Selamanya

Khalifah Umar bin Khatab  pernah mengeluarkan undang-undang ketika menaklukan Yerusalem, “Inilah perjanjian perlindungan keamanan yang diberikan hamba Allah Amirul Mu’minin Umar bin Khatab. Bangunan gereja mereka tidak akan diduduki, dirobohkan,  diambil salibnya atau apa saja dari harta benda mereka.  Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka  atau diganggu dengan suatu gangguan apapun.”

Khalifah Umar bin Khatab juga memberikan perintah kepada Abu Ubaidah untuk melindungi harta non muslim, “Hai Abu Ubaidah, cegahlah kaum muslimin dari bertindak dholim terhadap non muslim , mengganggu ataupun memakan harta mereka, kecuali dengan cara-cara yang halal.”

3. Hak Non Muslim untuk Mendapatkan Perlindungan Kehormatannya

Perlindungan kehormatan non muslim sama kedudukannya dengannya hak kaum muslimin.

Siapapun tidak diperkenankn mencaci-maki, menjelek-jelekan, dan mempergunjingkan non muslim. Karena sesungguhnya keyakinan adalah masalah privasi seseoarang dengan tuhannya, dan Islam sudah cukup tegas melarang untuk saling menghina tuhan seseorang.  Sebab dari saling menghina tuhan orang lain akan timbul konflik yang berkepanjangan.

 4. Hak untuk Bekerja

Non muslim bebas bekerja sesuai yang mereka inginkan. Mereka juga berhak untuk mengelola berbagai macam usaha dan lapangan ekonomi.

Jual beli dan segala macam  transaksi ekonomi keuangan kedudukannya sama dengan kaum muslimin. Umat Islam dilarang bertransaksi riba, non muslim pun juga dilarang berbuat riba.

Nah, jadi tidak ada alasan bagi Umat Islam untuk tidak melakukan aktifitas ekonomi dengan non muslim. Selama aturan Islam tetap berjalan pada mestinya.

Begitulah indahnya Islam menjadi rahmat bagi non muslim. Jika terjadi gesekan disana-sini, bukan  Islam yang salah. Bisa jadi semua itu karena Islam belum menjadi rahmat. Dan bisa jadi pula karena ahlu adz-dzimmah belum siap menerima uluran rahmat dari ajaran Islam.

Fakta Keberagaman di Indonesia

Bhineka tunggal ika itulah Indonesia. Terbuka peluang untuk kaum muslimin (pemeluk agama mayoritas) untuk menerapkan nilai-nilai toleransi dalam beragama. Meskipun Indonesia sendiri bukan negara agama atau negara sekuler.

Dalam bermuamalah dengan non muslim, Umat Islam kudu punya batasan yang jelas. Yaitu akidah (agamaku untuku dan agamamu untukmu). Jadi cukup relevan ketika ada teman atau kerabat sedang merayakan hari keagamaan, Umat Islam tidak perlu mengucapkan selamat hari besar agama mereka. Karena ini sudah masuk batasan akidah.

Pengalaman penulis, beberapa teman non muslim tidak mempermasalahkan ketika kami tidak memberikan ucapan selamat hari raya  mereka. Karena mereka telah kita yakinkan, bahwasanya masih banyak hal untuk bisa mengungkapkan perhatian dan kasih sayang selain dengan mengucapkan selamat hari raya. Wallahu a'lam.

Disusun di Kota Seribu Candi (Yogyakarta), 14 Juni 2019
Oleh Thabib Wira

Baca juga: 5 Fakta Etnis Moro di Filipina Selatan yang Luar Biasa
4 Hal yang Menjadi Hak Non Muslim di Negeri Islam 4 Hal yang Menjadi Hak Non Muslim di Negeri Islam Reviewed by Tabib Wira on December 18, 2021 Rating: 5