Ads Top

Hukum Memperjual-belikan Uang Kuno dengan Harga Mahal, Cek Dalilnya!

BINAJATI - https://binajati.blogspot.com

BINAJATI – Saat kita memiliki mata uang lama dan langka pasti tergiur untuk menjualnya, karena di beberapa kolektor membelinya dengan harga mahal. Baik itu uang logam maupun uang kertas, terkadang bisa memiliki harga puluhan kali lipat jika diperjual-belikan.

Sementara di dalam agama Islam sangat dilarang memperjual-belikan uang dengan uang, lalu bagaimana dengan uang lama? Nah, jika Anda penasaran seperti apa Islam menanggapi masalah tersebut, berikut penjelasan lengkapnya seperti yang dirangkum laman Sahijab (Menjual Mata Uang Lama dan Langka dengan Harga Mahal, Haramkah?) dari Liqo' al Bab al Maftuh: 18/233.

Sementara dalam sebuah hadits disebutkan jika, mata uang yang terbuat dari emas atau perak maka harus diperjual-belikan dengan harga yang sama. Meskipun nilainya pasti akan berbeda dengan nilai mata uang kertas saat ini, maka disesuaikan dengan harga saat ini.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ رواه مسلم (2970) من حديث عبادة بن الصامت رضي الله عنه.

Artinya: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama jenis dan timbangannya, tangan dengan tangan (langsung), maka jika berbeda jenisnya maka juallah terserah kalian, jika tangan dengan tangan (langsung)." (HR. Muslim: 2970 dari hadits Ubadah bin Shomit –radhiyallahu ‘anhu-)

Para ulama berpendapat mengenai mata uang lama dan langka, apalagi jika sudah tidak lagi digunakan negara. Maka mata uang tersebut bukan lagi menjadi alat jual beli, tetapi menjadi sebuah barang yang memang bisa diperjual-belikan.

Dikutip Sahijab dari laman Islamqa, jika jika mata uang lama bukan dari emas dan perak, dan sudah tidak dipakai transaksi lagi, maka dianggap sebagai harga dari suatu barang. Sehingga jika dijual melebihi nominal yang tertera, maka tidak dianggap sebagai riba.

Namun tetap, harus ada kesepakatan harga antar penjual dan pembeli, sehingga tidak mubadzir. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang penjualan mata uang kuno dengan harga lebih mahal dari nilainya;

Beliau menjawab,

Artinya: "Tidak masalah; karena mata uang kuno sudah bukan sebagai uang, jika misalnya seseorang mempunyai jenis uang riyal angkatan pertama yang merah, atau dari jenis lima, atau sepuluh yang transaksi dengannya dianggap batal, atau ia ingin menjual jenis sepuluhan dengan seratus maka tidak masalah, karena sudah menjadi barang dagangan bukan sebagai mata uang, maka tidak apa-apa." (Liqo' al Bab al Maftuh: 18/233)
Hukum Memperjual-belikan Uang Kuno dengan Harga Mahal, Cek Dalilnya! Hukum Memperjual-belikan Uang Kuno dengan Harga Mahal, Cek Dalilnya! Reviewed by Tabib Wira on July 04, 2022 Rating: 5