Ads Top

Gus Baha: Aturan Fiqih Menikahkan Perempuan Hamil di Luar Nikah

BINAJATI - https://binajati.blogspot.com


BINAJATI - Saya sampai sekarang tidak bosan-bosannya ditanyai oleh orang. Sudah tidak ikut merasakan tapi kebanyakan mikir hukum.


Dalam Mazhab Syafi’i, kalau ada orang (perempuan) hamil di luar nikah itu kan normalnya tidak boleh menikah, masalahnya membawa janin. Sehingga iddah-nya orang hamil itu ketika melahirkan. Ini maknanya hamil dari nikah secara sah (shahih).


Tapi, hamil dari nikah yang tidak sah itu rata-rata kiai berpendapat boleh dinikahkan kalau ada yang mau menikahi. Sebab, hamil di luar nikah itu tidak ada iddah.


Paham nggeh?


Iddah itu disyariatkan untuk menikah secara sah.


Ini penting saya utarakan! Karena kalau tidak dinikahkan nanti bisa repot.


Misalnya, ada orang kecelakaan hamil di luar nikah, si laki-laki tanggung jawabnya, lalu dia ingin menikahi, maka harus kita nikahkan. Karena dengan demikian, perilaku ‘kumpul kebo’ berakhir.


Baca juga:

• Motivasi Gus Baha untuk Para Pendosa: Semua Diampuni Asal Jangan Cerita ke Orang Lain


• Petunjuk Fiqih, Ini Lho Status & Nasab Anak Hasil Perzinaan. Cek Dalilnya!


• Ayah Biologis Menikahi Anaknya dari Hasil Zina, Faktanya Ulama Beda Dalil


Cuma, nanti kalau anaknya nanti putri, (ketika dewasa) tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya karena ‘bapak selingkuhan’, bukan bapak dari SK Syariat.


Jadi, nanti kalau anak putrinya baligh hendak hendak menikah, maka yang menikahkan adalah hakim, bukan bapaknya, karena ini bapak yang ilegal.


Tapi, kalau nanti mempunyai anak kedua kok perempuan lagi, maka nanti bisa dinikahkan oleh bapaknya, sebab anak sah.


Itu hukum menurut Mazhab Syafi’i. Seluruh Indonesia dan hampir sedunia mengikuti Mazhab itu.


Penjelasan lengkap Gus Baha dalam vidio kajiannya berikut!


Gus Baha: Aturan Fiqih Menikahkan Perempuan Hamil di Luar Nikah Gus Baha: Aturan Fiqih Menikahkan Perempuan Hamil di Luar Nikah Reviewed by Tabib Wira on October 20, 2021 Rating: 5