Ads Top

Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah: Niat, Doa, Adab, Aturan & Petunjuk Dalilnya

BINAJATI - https://binajati.blogspot.com

BINAJATI – Zakat fitrah atau zakat fitri atau adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi orang muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai harta lebih untuk dirinya maupun untuk keluarga yang dinafkahinya, dengan kadar tertentu dari makanan pokok di negaranya.


Zakat fitrah dikeluarkan saat bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat hari raya Idul Fitri dengan bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.


Adapun dalil kewajiban zakat fitri adalah sebagai berikut.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.


Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)


Zakat fitrah mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriyyah bersamaan dengan disyariatkannya puasa di bulan Ramadhan.


Tujuan Allah swt. mensyariatkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih/penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi saw. sebagai berikut.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ” أخرجه أبو داود في “سننه”


Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)


Tujuan disyariatkannya zakat fitri lainnya adalah untuk mengangkat beban orang-orang fakir. Sehingga zakat fitrah di hari raya dapat menjadikan mereka untuk tidak perlu meminta-minta sekaligus membahagiakan mereka di hari itu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw.


عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ» رواه الدارقطني في “السنن”، وفي رواية البيهقي «أغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ».


Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Cukupilah mereka di hari ini.” (HR. Ad-Daruquthni), dan di dalam redaksi riwayat imam Al-Baihaqi disebutkan “Jadikanlah mereka tidak butuh dari keliling di hari ini”


Demikianlah dalil dan hikmah disyariatkannya zakat fitri. Yakni sebagai penyuci jiwa kita dari hal-hal yang keji dan sia-sia serta sebagai makanan orang-orang miskin dan bantuan untuk orang-orang fakir. 


Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah


BINAJATI - https://binajati.blogspot.com

Menurut imam al-Nawawi, ada dua faktor yang menyebabkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum Muslim; puasa Ramadhan dan Idul Fitri. Apabila dua faktor tersebut sudah ada, maka kita wajib membayar zakat fitrah.


Namun sebaliknya, apabila dua faktor tersebut tidak ada, maka kita tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sehingga dengan demikian, kita tidak wajib, bahkan tidak boleh, mengeluarkan zakat fitrah sebelum puasa Ramadhan disebabkan kedua faktor tersebut belum ada.


Pada dasarnya kewajiban membayar zakat fitrah mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri atau setelah masuk waktu maghrib di hari terakhir bulan Ramadhan. Namun kita tidak harus menunggu masuk waktu Idul Fitri terlebih dahulu untuk membayar zakat fitrah, karena kita diberi kelonggaran waktu membayar zakat fitrah sejak awal masuk bulan Ramadhan.


Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Maal (Penghasilan, Profesi, Perdagangan, Saham) dengan Kalkulator Online


Dalam fiqih, kelonggaran membayar zakat fitrah ini disebut dengan khamsatu auqat, atau lima waktu pembayaran zakat fitrah;


Pertama, waktu wajib, yaitu apabila menemui sebagian waktu Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. 


Dengan demikian, orang yang meninggal setelah magrib di malam pertama bulan Syawal, maka wajib dizakati. 


Sedangkan bayi yang lahir setelah magrib di malam pertama bulan Syawal tidak wajib dizakati. Hal ini karena bayi tersebut dinilai tidak pernah mengalami bulan Ramadhan.


Kedua, waktu jawaz atau boleh, yaitu dimulai sejak awal Ramadhan. Sehingga kita boleh mengeluarkan zakat fitri di awal Ramadhan atau di pertengahannya.


Ketiga, waktu paling utama, yaitu membayar zakat fitri sesaat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.


Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat setelah setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan sampai terbenamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal.


Kelima, waktu haram, yaitu membayar zakat setelah terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal.


Dalam kitab Tausyih Ala Ibni Abil Qasim, Syaikh al-Nawawi al-Jawi menjelaskan kelima waktu pembayaran zakat fitri tersebut:


ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء


“Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat fitri. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat fitri setelah shalat Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat fitri setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat fitrinya terbilang qadha.”


Zakat Fitrah Pakai Uang, Bagaimana Pendapat Ulama Tentangnya


BINAJATI - https://binajati.blogspot.com

Islam memerintahkan untuk umatnya agar membayarkan zakat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.


Di antara zakat itu adalah zakat fitri (atau zakat fitrah sebagaimana biasa dikenal masyarakat Indonesia). Di antara perdebatan para ulama fikih, bolehkah membayar zakat fitri dengan uang? Berikut beberapa pendapat:


Pendapat pertama menyatakan tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Pendapat ini menggunakan pendapat kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah.


Pendapat ini pertama didasarkan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang membayar zakat dengan makanan. Makanan menjadi penting bagi orang-orang yang lapar pada hari raya ‘Idul Fitri. Hal didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw.:


عن عبد الله بن عمر أن رسول صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر، أو صاعا من شعير ، على كل حر أو عبد ، ذكر أو أنثى من المسلمين.


Artinya: Dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri pada manusia di bulan Ramadlan satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan.


Kedua, didasarkan Pada ‘illat (alasan pembuatan hukum) atas zakat fitri yaitu quthul biladh (makanan pokok). Jika di Indonesia mungkin pilihan zakatnya bukan dengan kurma, akan tetapi beras, sagu, atau jagung. Karena itulah makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Artinya makanan menjadi faktor penting dalam menyalurkan zakat oleh si Muzakki.


Pendapat kedua menyatakan bahwa boleh membayar zakat dengan uang. Pendapat ini dinyatakan oleh mazhab Hanafiah.


Abu Yusuf yang merupakan ahli fikih kalangan hanafiah cendrung untuk berzakat dengan uang, karena hal itu lebih dibutuhkan oleh orang-orang yang tidak bercukupan. Pendapat ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.


Persoalan ini juga menjadi bahasan ulama kontemporer. Di antara ulama yang mengakomodir keduanya adalah Muhammad Syaltut. Ulama kontemporer asal Mesir ini menyatakan bahwa jika saya tinggal di desa maka saya akan berzakat dengan makanan. Karena konteks itu dianggap cocok bagi masyarakat.


Akan tetapi, Yusuf al-Qaradhawi berbeda pendapat. Dalam kitab Fikh al-Zakat Menurut nya, alasan kenapa dahulu pada zaman Rasulullah Saw, sang muzakki menyalurkan zakat dengan makanan karena konteks waktu itu di mana uang (dinar, dirham) masih sedikit dibandingkan dengan makanan yang melimpah. Artinya akan ada kesulitan jika si Muzakki membayar dengan uang.


Adapun konteks sekarang, di mana uang menjadi faktor utama dalam memenuhi kebutuhan di hari Idul Fitri, maka menjadi sangat relevan jika uang dijadikan model pembayaran zakat fitri.


Demikianlah perbedaan pendapat para ulama klasik dan kontemporer tentang zakat uang.


Pada akhirnya, penggunaan uang memang tidak serta merta dibolehkan secara absolut, ia juga perlu dilihat dari kondisi dan konteks masyarakat.


Artinya penggunaan uang mesti didasarkan pada penghitungan atas makanan sehari-hari yang dikonsumsi. Dengan kata lain, zakat dengan uang disesuaikan jumlahnya dengan zakat makanan.


Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitri


BINAJATI - https://binajati.blogspot.com

Zakat fitri disebut juga dengan zakatul abdan, zakat badan. Hal ini karena zakat fitri diwajibkan dengan tujuan untuk menyucikan orang yang puasa dari perbuatan tercela dan sia-sia yang dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.


Dalam amalan ini juga ditentukan kriteria orang yang wajib membayar zakat fitri. 


Zakat ini diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua hijriyah.


Ulama sepakat bahwa zakat fitri hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan hadis riwayat imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dia berkata;


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.”


Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan tentang kriteria orang yang wajib membayar zakat fitri.


Dalam kitab Alfiqhul Manhaji, kriteria orang yang wajib membayar zakat fitri ini disebut dengan syuruthi wujubi zakatil fitri, syarat-syarat wajib zakat fitri. Ada tiga syarat wajib zakat fitri sebagai berikut;


Pertama, beragama Islam. Zakat fitri tidak wajib bagi non-muslim karena zakat fitri adalah perbuatan ibadah kepada Allah.


Dalam kitab Almughni, Ibnu Qudamah mengatakan; “Zakat fitri tidak wajib bagi non-muslim, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat fitri untuk non-muslim merdeka dan baligh.”


Kedua, memiliki kelebihan mu’nah atau biaya hidup untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada malam dan pagi hari raya.


Yang dimaksud dengan mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok.


Apabila makanan atau hartanya hanya cukup dimakan pada malam dan pagi hari raya, maka tidak wajib membayar zakat fitri.


Ketiga, ada pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.


Dengan demikian, orang yang lahir setelah terbenamnya matahari di awal bulan Syawal, maka tidak wajib membayar zakat fitri. Begitu pula orang yang menikah setelah terbenamnya matahari di awal bulan Syawal, maka tidak wajib bagi suami membayarkan zakat fitri istri yang baru dinikahi tersebut.


Anggota Keluarga yang Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah


Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i mengatakan bahwa ketika seseorang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat fitri (populer dengan sebutan zakat fitrah) atas dirinya sendiri, maka dia juga diwajibkan membayar zakat fitri atas orang-orang yang wajib dia nafkahi. 


Kesimpulan tersebut beliau sarikan berdasarkan hadis dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya;


أَن رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَلىَ اْلحُر وَاْلعَبْدِ وَالذكر وَاْلأُنْثَى مِمَنْ يَمُوْنُوْنَ


“Sesungguhnya Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan dari orang-orang yang mereka tanggung nafkahnya.”


Semua orang yang wajib kita nafkahi, maka wajib pula kita membayar zakat fitri atasnya. 


Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi adalah orang tua kandung yang faqir, isteri dan anak kandung yang belum baligh dan fakir, atau sudah baligh namun fakir dan belum mampu bekerja.


Sedangkan anak kandung yang sudah baligh dan sudah mampu bekerja, maka dia wajib membayar zakat fitri atas dirinya sendiri.


Apabila orang tua atau orang lain ingin membayarkan zakat fitri atas diri anak tersebut, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin dari anak tersebut baik dalam membayarkan zakat fitri maupun dalam niatnya.


Adapun kerabat yang tidak wajib dinafkahi, maka tidak wajib pula untuk dibayarkan zakat fitri atas dirinya. Bahkan tidak sah apabila dibayarkan zakat fitri atas dirinya tanpa seizin darinya terlebih dahulu. Apabila ingin membayarkan zakat fitri atas dirinya, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin terlebih dahulu dari kerabat tersebut.


Dalam kitab Almajmu, Imam al-Nawawi menyebutkan bahwa saudara kandung dan anaknya, paman dan anaknya dan semua kerabat selain orang tua kandung dan anak kandung tidak wajib dinafkahi dan dibayarkan zakat fitri. 


Yang wajib dinafkahi dan dibayarkan zakat fitri hanya orang tua kandung dan anak kandung apabila mereka faqir dan tidak mampu bekerja.


Adapun urutan pembayaran zakat fitri, sebagaimana disebutkan dalam kitab Alfiqhul Manhaji, harus dimulai dari sendiri, kemudian isteri, anak kandung yang masih kecil, bapak kandung, ibu kandung dan terakhir anak kandung yang telah dewasa namun belum mampu bekerja.


Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri


Zakat fitri termasuk ibadah yang sudah ditetapkan aturannya dalam syariat. Mulai dari siapa yang wajib membayar zakat fitri, kapan waktu membayarnya dan siapa yang berhak menerimanya.


Untuk yang berhak menerima zakat, dalam Alquran disebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dalam surah Attaubah ayat 60, Allah berfirman;


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Semua ini sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


Dalam kitab Fathul Qarib, Syaikh Ibnul Qosim Alghazi menjelaskan secara rinci kriteria dari masing-masing delapan golongan yang disebutkan dalam ayat di atas:

  1. Alfuqoro, adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta atau pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan hidupnya. Misal seseorang membutuhkan 10.000 rupiah setiap hari untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, namun ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka dia tergolong sebagai fakir sehingga dia berhak menerima zakat fitri.
  2. Almasakin, adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Kebutuhan yang dimasksud di sini adalah kebutuhan pokok yang sederhana. Misal seseorang membutuhkan 10.000 rupiah setiap hari, namun dia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Dalam kondisi seperti ini, dia tergolong miskin dan berhak menerima zakat.
  3. Al’amilin, adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Amil zakat hanya berhak menerima zakat apabila tidak menerima gaji dari pemerintah. Sedangkan apabila sudah digaji pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat.
  4. Almuallafah, adalah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Maka dia dibantu agar imannya bertambah kuat dengan cara memberikan zakat padanya.
  5. Firriqab, adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan yang ditetapkan.
  6. Algharimin, adalah orang yang berutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Juga orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam maka boleh dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Fi Sabilillah, adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
  8. Ibnus Sabil, adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

Dari delapan golongan tersebut, maka golongan Alfuqoro dan Almasakin harus diutamakan terlebih dahulu. Hal ini karena zakat fitri diwajibkan dengan tujuan untuk memberi makan kepada orang fakir dan miskin.


Dalam hadis riwayat Abu Daur dari Ibnu Abbas, dia berkata;


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ


“Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan untuk memberi makanan bagi orang-orang miskin.”


Niat Bayar Zakat Fitrah


Ketika seseorang telah memenuhi syarat membayar zakat untuk diri sendiri, maka ia juga wajib membayarkan zakat untuk keluarga yang dia nafkahi.


Dikutip dari kitab Majmu’ karya imam an-Nawawi, berikut ini adalah niat yang hendaknya dibaca ketika akan menyerahkan zakat.


Doa Niat Membayar Zakat Fitri (untuk diri sendiri)


نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى


Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa


Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala


Doa Niat Membayar Zakat Fitri (untuk orang lain)


نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ (……….. ) فَرْضًا لله تَعَالى


Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…………..) fardhan lillaahi ta’aalaa


Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas (…sebut nama…), fardhu karena Allah Ta’ala


Doa setelah Membayar Zakat Fitrah


Zakat secara bahasa berasal dari kata zakaa yazkii yang artinya mensucikan. Sedangkan kata fitrah merujuk kepada keadaan manusia saat pertama kali diciptakan. Sehingga dengan membayarkan zakat fitrah atas dirinya, diharapkan seseorang akan kembali fitrah dengan seizin Allah SWT.


Sedangkan secara istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki atau perempuan yang memiliki kemampuan dengan syarat yang telah ditetapkan dan niat tertentu.


Dikutip dari kitab Majmu’ karya Imam An-Nawawi dikatakan, setelah menyerahkan zakat kepada orang yang berhak, disunahkan berdoa seperti berikut ini


رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ


Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u)


Artinya: Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui


Sumber:

Bincangsyariah.Com

Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah: Niat, Doa, Adab, Aturan & Petunjuk Dalilnya Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah: Niat, Doa, Adab, Aturan & Petunjuk Dalilnya Reviewed by Tabib Wira on April 13, 2021 Rating: 5